rumahinfodewe. Duabelas tahun sudah tepatnya pertengahan tahun 2006 program peningkatan profesional guru digulirkan oleh pemerintah yang dinamakan Program SERTIFIKASSI Guru, dimana program itu diperuntukan bagi guru-guru di seluruh Indonesia yang telah diverifikasi memenuhi syarat mengikuti program Sertifikasi Guru. Seorang guru yang profesioanl diharapkan mampu memberikan ilmunya kepada peserta didik dengan kemampuan dan skil yang mereka miliki, yang nantinya mampu melahirkan generasi yang hebat di berbagai bidang diantaranya bidang pendidikan, kesehatan, teknologi, dan bidang-bidang lainnya. Disamping untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengajar, melalui progam tersebut diharapkan juga mampu meningkatn ekonomi keluarga dari guru tersebut, yang dulunya tingkat ekonominya masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
Seiring berjalannya waktu, berbagai macam permasalahan mulai muncul dengan adanya program sertifikasi guru tersebut. Awal mula program sertifikasi guru digulirkan, seorang guru dapat mengikuti program tersebut melalui jalur Portofolio. Jalur ini diperuntukan bagi guru yang sudah mengabdi pada dunia pendidikan lebih kurang selama 20-30 tahun. Melalui jalur portofolio tersebut seorang guru diharuskan melampirkan semua piagam maupun sertifikat kegiatan yang pernah diikuti, mulai dari diklat, seminar, workshop, dan berbagai macam pelatihan di bidang pendidikan. Tidak sedikit juga guru yang berlomba-lomba mencari sertifikat/piagam yang dapat dilampirkan dalam portofolio itu dengan berbagai cara, dari mengikuti berbagai macam seminar, diklat maupun workshop yang diadakan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
Selama lebih kurang 5 tahun sertifikasi guru melalui jallur Portofolio
diterapkan, sudah meluluskan ratusan bahkan ribuan guru yang bergelar “GURU PROFESIONAL”. Namun tidak sedikit juga guru yang harus gigit jari karena portofolio yang dibuat tidak lolos seleksi yang akhirnya guru tersebut gagal untuk mendapatkan sertifikat Guru Profesional, yang akhirnya dengan segala kekecewaan guru tersebut harus mengulang lagi melalui jalur yang lain yaitu jalur PLPG.
Sertifikasi Guru melalui jalur PLPG diterapkan untuk menggantikan sertifikasi guru melalui jalur Portofolio. Hal ini dikarenakan sertifikasi guru melalui jalur Portofolio, setelah melalui berbagai macam evaluasi masih memiliki banyak kekurangan, ini disebabkan karena tim penilai hanya menilai seorang guru berpatokan pada lembaran-lembaran sertifikat/piagam dan berkas-berkas seorang guru yang difoto copy dan dijilid jadi satu. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya dipilihlah sertifikasi guru melalui jalur PLPG lebih tepat karena guru berhadapan langsung dengan tim penilai/penguji. Hal ini juga memudahkan tim penilai/penguji melihat sejauh mana kemampuan seorang guru tersebut sebelum mendapat sertifikat sebagai guru professional. Dan program Sertifikasi guru melalui jalur PLPG ini masih diterapkan sampai sekarang.
Sekilas gambaran di atas bagaimana seorang guru bisa mendapatkan sertifikat sebagai guru professional saya coba hadirkan lagi untuk menyegarkan ingatan kita bagaimana proses panjang seorang guru mendapatkan sertifikat pendidik, untuk bisa diakui sebagai guru yang professional yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Syarat lain seorang guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah harus mengajar minimal 24 Jam, dan tidak boleh ijin melebihi 3 hari dalam sebulan.
Dengam berjalannya waktu seiring pemerintah meluncurkan Program Dapodik, persyaratan seorang guru bisa mendapatkan Tunjangan Profesi harus melalui proses validasi data yang panjang. Pada awal diluncurkannya Aplikasi Dapodik membuat sebagian besar guru merasa was-was, takut kalau Tunjangan Profesinya tidak bisa cair. Hal ini dikarenakan kalau semua data yang masuk aplikasi Dapodik tidak valid otomatis Tunjangan Profesi guru tersebut tidak akan cair. Salah satu contoh adalah data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kalau seorang guru ingin Tunjangan sertifikasinya cair, data NUPTK itu harus benar, begitu juga data-data yang lain. Jadi intinya semua data yang masuk aplikasi Dapodik harus benar dan valid.
Pada awal tahun 2015 wacana tentang jumlah peserta didik akan berpengaruh pada Tunjangan Profesi Guru mulai membuat sebagian besar guru kuatir. Guru mulai berpikir dan berasumsi bahwa kalau masih ingin Tunjangan Profesinya lancar, sekolah harus mendapatkan peserta didik yang banyak atau minimal yang sudah ditetapkan pada Aplikasi Dapodik yaitu minimal 20 siswa /rombel. Namun pada kenyatannya banyak sekolah-sekolah yang berlomba-lomba mendapatkan peserta didik yang sebanyak-banyaknya agar supaya Tunjangan Profesinya tetap biasa diterima. Hal inilah yang pada akhirnya memunculkan persaingan yang tidak sehat pada dunia pendidikan kita sekarang ini. Banyak sekolah pada awal tahun sudah mulai bergerilya mencari murid mana yang mau diajak sekolah di mana guru tersebut mengajar. Padahal waktu penerimaan peserta didik baru(PPDB) masih jauh bahkan belum dijadwalkan. Bahkan ada juga sekolah yang mengiming-imingi kalau nanti sekolah ditempat tersebut akan menerima seragam secara gratis. Ada juga untuk mendapatkan murid seorang guru rela mendatangi rumah calon peserta didik baru. Dengan berbagai macam trik dan strategi sebuah sekolah berusaha bagaimana caranya agar mendapatkan murid yang banyak. Sehingga Tunjangan Profesi Guru yang mengajar di sekolah tersebut tetap terjamin lancar.
Boleh-boleh saja menarik simpati peserta didik untuk bisa masuk disekolah yang diinginkan, tetapi harus dengan cara yang sehat. Ibarat seorang pedagang, harus menjual produk yang bagus agar konsumen tetap tertarik untuk membeli dagangannya. Tidak ada bedanya dengan sekolah. Sebuah sekolah harus menjual produknya, bukan hanya iming-iming semata. Untuk dapat menarik peserta didik, sekolah harus menunjukkan prestasi-prestasi apa saja yang sudah diraih sekolah tersebut, baik prestasi akademik maupun non akademik. Strategi ini lebih baik dilakukan sebuah sekolah daripada memberikan iming-iming seragam maupun uang kepada peserta didik maupun wali murid.
Dalam hal ini pemerintah khusunya pemerintah daerah harus segera turun tangan mencari jalan keluar untuk mengatasi agar polemik tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) di sekolah bisa diatur dan ditata sebaik mungkin agar kedepannya tidak ada gejolak atau gesekan diantara guru-guru yang takut Tunjangan Profesi Gurunya tidak cair yang disebabkan kurangnya peserta didik pada sekolah tersebut. Sehingga kedepannya tidak ada lagi iming-iming seragam, iming-iming uang dan suap-menyuap dalam bentuk lain untuk bisa mendapatkan peserta didik.
No comments:
Post a Comment