> RUMAH INFO DEWE: Tugas dan Peran Guru Koordinator PKB di Sekolah Dasar

Tuesday, February 20, 2018

Tugas dan Peran Guru Koordinator PKB di Sekolah Dasar

rumahinfodewe. Tugas guru sebagai tenaga professional sebagai perwujudan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 maka untuk mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan (PKB) diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, ketermapilan, kompetensi social dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian KInerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah, diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut. Sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada penigkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. 

Berkaitan dengan Peraturan MENPAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. 

Proses pengembangan keprofesionalan berkelanjutan merupakan kewajiban aparatur Negara yang disebut guru melaksanakan program PKB terutama bagi guru yang profil berkinerja rendah dan bagi guru yang sudah mencapai standar diarahkan kepada peningkatan keprofesiannya agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Kewajiban melaksanakan PKB dapat dilakukan sendiri oleh guru maupun secara bersama-sama dengan masyarakat seprofesinya. Masyarakat seprofesinya harus didorong untuk menjadi bagaian dari organisasi pembelajar melalui keterlibatannya secara sadar dan sukarela serat terus menerus dalam berbagai kegiatan belajar guna mengembangkan profesionalismenya. 

Untuk pengembangan keprofesionalan berkelanjutan maka tugas dan peran koordinator PKB di SD perlu disosialisasikan mengingat kendala-kendala yang dirasakan sampai saat ini banyak guru dalam pengajuan penetapan angka kredit guru untuk jenjang naik jabatan dan pangkat/golongan guru, terutama PKB jenis publikasi ilmiah dan karya inovatif, bisa dikatakan masih sangat jauh dari harapan.
Untuk melaksanakan PKB di sekolah ditempuh dengan mekanisme sebagai berikut: 

1. Setia awal tahun semua guru wajib melakukan evaluasi diri untuk merefleksikan kegiatan yang telah dilakukan pada tahun ajaran sebelumnya. Evaluasi diri dan refleksi merupakan dasar bagi seorang guru untuk menyusun rencana kegiatan pengembangan keprofesian yang akan dilakukan pada tahun tersebut(menggunakan format 1); 

2. Hasil evaluasi diri guru yang dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain perangkat pembelajaran yang telah disiapkan oleh guru yang bersangkutan selanjutnya akan digunakan untuk menentukan profil kinerja guru dalam menetapkan apakah guru akan mengikuti program peningkatan kinerja untuk mencapai standar kompetensi profesi atau kegiatan pengembangan kompetensi lebih kanjut; 

3. Melalui konsultasi dengan kepala sekolah, guru, dan koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membuat perencanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan(menggunakan format-2). Konsultasi ini diperlukan untuk menentukan apakah kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksankan di sekolah atau di pertemuan KKG; 

4. Koordinator PKB tingkat sekolah bersama dengan Kepala Sekolah, menetapkan dan mneyetujui rencana final kegiatan PKB bagi guru(Format2-3); 

5. Guru menerima rencana program PKB mencangkup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah. Rencana kegiatan PKB juga mencakup sasaran yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu setelah guru mengikuti program PKB; 

6. Guru selanjutnya melaksanakan kegiatan PKB yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau diluar sekolah. Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru melaksanakan kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran peserta didik; 

7. Setelah mengikuti program PKB, guru wajib mengikuti penilaian kinerja guru di akhir semester; 

8. Di akhir semester, semua guru dan koordinator PKB tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB yang telah diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatan kompetensi guru dalam melaksankan pembelajaran.(Format-4). 

Kepala Sekolah bertanggung jawab langsung dan memiliki tugas dalam pengelolaan guru untuk melaksankan tugas dan fungsinya serta pengembangan pelaksanaan PKB sebagai berikut: 

1. Memilih koordinator PKB dan guru pendamping; 

2. Menyusun program kegiatan PKB yang didasarkan kepada hasil PK Guru masing-masing guru di sekolahnya sesuai dengan rambu-rambu penyelenggaraan PKB dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PKB; 

3. Menetapkan rencana program dan pembiayaan kegiatan PKB sekolah dan mengusulkan kegiatan PKB untuk dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh gugus sekolah dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/kota; 

4. Melaksanakan kegiatan PKB sesuai program yang telah disusun secara efektif, efisien, obyektif, adil, akuntabel, dsb di sekolah; 

5. Memberikan kemudahan akses bagi koordinator PKB/Guru Pendamping untuk melaksanakan tugasnya dan akses abgi guru unutk mengikuti kegiatan PKB di sekolah; 

6. Membuatkan SK Koordinator PKB di sekolah. 

Sedangkan peran koordinator PKB di SD adalah sebagai berikut: 

1. Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan tingkat sekolah mengumpulkan hasil evaluasi diri (Format-1) dari setiap guru di sekolahnya, melalui masing-masing Guru Pendamping, dan merekapitulasinya; 

2. Merekomendasikan kepada Kepala Sekolah mengajukan permohonan untuk naik pangkat sambil mengikuti program PKB sesuai dengan kebutuhannya; 

3. Berdasarkan rekapitulasi evaluasi berkaitan dengan semua usaha yang telah dilakukan untuk mengembangkan kompetensinya selama setahun terakhir, baik dengan mengikuti pelatihan yang bersifat formal maupun informal; 

4. Koordinator PKB sekolah menetapkan kebutuhan PKB yang dirasakan oleh semua guru di sekolah, kemudian melalui konsultasi dengan kepala sekolah, komite sekolah, warga sekolah lainnya, koordinator PKB tingkat sekolah menyusun rencana sementara kegiatan PKB di sekolah untuk jangka waktu satu tahun ke depan (Format-2) 

5. Koordinator PKB sekolah melakukan koordinasi dengan kepalas sekolah (jika koordinator PKB adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Komite sekolah dan warga sekolah lainnya tentang kebutuhan PKB yang dapat ditangani oleh sekolah sendiri, misalnya dengan mengadakan kegiatan internal dengan menggunakan sumber daya yang ada di sekolah, atau dengan membeli jasa pelatihan instansi lain; 

6. Koordinator PKB melakukan koordinasi dengan ketua KKG-SD dengan tujuan mengadakan pendidikan dan pelatihan/workshop/in house training, atau kegatan lainnya; 

7. Bersama dengan ketua KKG-SD juga melakukan koordinasi dengan koordinator PKB Kabupaten/Kota untuk menetapkan kegiatan PKB untuk memenuhi kebutuhan yang belum tertangani secara internal di sekolah atau pada tingkat local(KKG-SD) untuk perencanaan kegiatan yang tidak dapat ditangani di KKG-SD; 

8. Koordinator PKB sekolah bersama-sama dengan koordinator PKB Kabupaten/Kota melakukan evaluasi tahunan terhadap program PKB di sekolahnya. 

Itulah kiranya tugas dan peran koordinator PKB di SD, semoga bisa menambah semangat bagi para guru untuk selalu menigkatkan kinerjanya, sehingga ke depannya dapan menghasilkan generasi pendidikan yang berkualitas.

No comments:

Post a Comment